JAKARTA - Isu yang mengabarkan bahwa keterlibatan hukum Krisna Mukti karena adanya cinta segitiga sesama jenis, dibantah penggugat Herry P Maulana. Dia bahkan menantang dihadapkan kepada si pembuat isu.
“Saya tidak terlibat cinta segitiga. Isu itu sengaja disebar hanya untuk membuat saya tersudut dan mengaburkan fakta hukum,” ujar Herry yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Razak Naba SH, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (4/3/2010).
Bahkan dia menantang untuk dihadapkan kepada pihak yang menyebar isu cinta segitiga sesama jenis itu. Sampai hari ini, dia mengatakan masih menjalani rumah tangganya dengan baik bersama istri dan anaknya yang telah berjalan belasan tahun.
“Pihak yang menyebarkan isu itu adalah pihak yang tidak waras,” tegasnya.
Usai jatuh vonis yang membebaskan Krisna Mukti dari segala dakwaan, Herry pun menyatakan kekecewaannya atas putusan yang dinilai sebagai atraksi sulap. Meski beberapa fakta persidangan yang dibacakan hakim sudah terbukti adanya aliran dana sebesar Rp300 juta kepada bintang iklan sabun cuci piring itu, namun hakim malah memvonis bebas.
Herry sendiri siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memanfaatkan waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim. Walau sejak awal, Krisna ngotot tidak bersalah dan tidak tahu sumber uang itu, dia tetap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kendari.
Awal kasus ini bermula dari perkenalan tidak sengaja antara Yoyon Rasmono Suryo dengan Krisna di sebuah acara. Berawal dari perkenalan itu, Krisna diminta Yoyon menjadi pembawa acara sekaligus tampil bernyanyi.
Belakangan, Krisna diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp365 juta. Dana itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana cabang Kendari.
Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp 1,6 miliar, pada tahun 2008 lalu divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(nov)
0 comments:
Post a Comment