JAKARTA - Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, menemukan adanya eksploitasi anak dalam kontrak Aurelie Moremans dalam perjanjian kerja dengan pihak Multivisionplus (MVP).
“Setelah mempelajari kontraknya, bukan hanya Aurel dengan salah satu PH (Production House) saja, kontrak-kontrak yang melanggar dua Undang-Undang, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan tentang perlindungan anak,” papar Aris ditemui di Markas Komnas PA, Jalan TB Simatupang No 33, Jakarta Timur, Selasa (16/2/2010).
Menurutnya, jika ada pelanggaran mengembangkan bakat dan minat, itu bisa dipidana. “Seharusnya kontrak itu mencantumkan itu,” kata dia.
Kontrak milik Aurelie yang dibuat oleh rumah produksi tempat dia bernaung saat ini tidak mencantumkan isi UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan hanya boleh syuting atau bekerja tiga jam sehari. Apalagi ketentuan yang tidak membolehkan bekerja di malam hari.
“Tidak dicantumkan itu. Kontrak itu seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.
Dalam kontrak kerja milik Aurelie saja, bertentangan dengan UU Perlindungan Anak pasal 10 yang mengatur si pelaku kontrak memilik hak berbicara. “Kontrak itu tidak mendengarkan si pelaku isi kontrak itu. Si pelaku di sini Aurel, dia tidak punya hak ngomong apa-apa, dia harus patuh sama kontrak,” tegas Aris.
Kedatangan Aurelie dan ibundanya ke Komnas PA adalah untuk melaporkan adanya praktik-praktik eksploitasi dalam kontrak tiga tahun Aurelie dengan Multivisionplus. Aris pun menegaskan tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan selain menghentikan kontrak.
“Menurut saya, itu bisa distop kontrak itu, kalau melanggar undang-undang, batal demi hukum,” ujarnya.
(nov)
sumber :
0 comments:
Post a Comment