JAKARTA - Andi Soraya dirugikan oleh rumah produksi K2K Production yang belum membayarkan 50 persen honor dari film Hantu Puncak Datang Bulan yang batal tayang. Andi ingin meminta ganti rugi 30 kali lipat.
"Sebenarnya kontraknya sudah jelas dan saya sudah hati-hati. Saya enggak tahu kalau sampai disalahgunakan seperti ini. Mudah-mudahan ke depannya saya bikin perjanjian minta ganti rugi bukan 10 kali lipat, tapi 30 kali lipat," kata Andi di Pisa Mahakam, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Artis yang akrab disapa Aya itu menjelaskan, dalam kontrak kerja dengan K2K Production tertera peraturan bila Aya atau rumah produksi tidak melakukan hak dan kewajiban, akan dikenai ganti rugi 10 kali lipat.
"Tapi di sini, saya sudah melakukan hak dan kewajiban saya. Kejadian ini memecah konsentrasi saya. Karena saya enggak mau dong, begitu main all out, tapi bayarannya tidak sepadan. Paling tidak, ada sesuatu yang bikin saya tenang," ujarnya.
Sebelum menggelar jumpa pers, Aya telah mendatangi rumah produksi untuk menagih haknya. Namun, yang diperoleh hanya janji. Aya diminta sabar menunggu sampai film tersebut tayang di bioskop.
"Saya jadi malu sendiri kayak nagih apaan saja. Terus jawabnya entar besok, entar besok. Baru pertama kali saya punya pengalaman aneh seperti ini. Makanya agak kesal juga," akunya.
Produser K2K Production, Keke Dheraaj, menjanjikan film tersebut bakal tayang di bioskop dengan judul baru, yakni Dendam Pocong Mupeng, pada Kamis, 11 Maret. (ang)
sumber :
0 comments:
Post a Comment