JAKARTA - Kuasa hukum Jennifer Dunn yakin jika kliennya tidak bersalah. Dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya dipaparkan empat fakta pembelaan yang menyatakan Jennifer Dunn bukan pemilik narkoba.
Yuyun memaparkan kuasa hukum tidak sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat alasan yang dikemukakan adalah:
1. Barang bukti ditemukan di bawah lantai.
2. Pada saat Kanit Narkoba menangkap, mereka sudah berada di bawah (kost).
3. Happy five tidak diberikan ke terdakwa (Jennifer Dunn) dan itu kata Asep, terdakwa lainnya.
4. Dalam fakta persidangan terbukti kalau terdakwa bukan pemilik barang haram tersebut.
“Dengan keempat butir di atas, maka tidak terbukti jika terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana dalam fakta persidangan yang menyatakan happy five ditemukan oleh polisi,” ungkap Yuyun dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (22/3/2010).
Dalam berkas pembelaan No 42/PIB/PN Jakbar/2010, Yuyun menyatakan tuntutan 6 tahun yang dibacakan JPU terhadap Jennifer Dunn dan denda Rp150 juta sangat dipaksakan. Dia pun menuding JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.
“Unsur esensial yang terbukti pasal 62, bahwa terdakwa terbukti menyimpan barang terlarang dan tidak menimbang perkara lain, sehingga jaksa selaku pihak hukum mengabaikan atau mengesampingkan fakta-fakta di persidangan,” urainya.
Yuyun menegaskan tujuh butir ekstasi yang diterima Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn, masih utuh. Itu adalah bukti bahwa Jeje tidak mengonsumsi barang tersebut.
“Tujuh butir ekstasi saat diterima terdakwa masih utuh karena tidak dikonsumsikan, tidak diperjual belikan, maka tidaklah adil jika terdakwa dihukum sangat berat,” papar Yuyun.
(nov)
sumber :
0 comments:
Post a Comment