JAKARTA - Pasha divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Okie Agustina. Namun, dia tidak langsung dipenjara dan hanya diganjar hukuman percobaan 10 bulan. Semestinya, Pasha dipenjara.
Pasha dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun, 6 bulan. Namun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan. Ini artinya, Pasha tidak langsung dijebloskan ke bui. Dan jika dalam 12 bulan ke depan Pasha tidak berbuat kesalahan, maka dia bebas.
Ini kasus kedua Pasha di mana dia dijatuhi hukuman percobaan. Kasus pertama mirip kasus Okie, yakni Pasha memukul Idea Fasha karena diduga selingkuh dengan Okie yang kala itu masih berstatus istri Pasha. Pada Januari 2008, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan.
Dua kali dalam kasus kekerasan, Pasha lolos dari penjara dan cuma dijatuhi hukuman percobaan. Menurut pengacara Ferry Juan, SH, sebenarnya hal itu tidak bisa terjadi.
"Pasha kan pernah dihukum sebelumnya. Walau pun cuma percobaan, tetap saja dia residivis. Nah, residivis ini melakukan kejahatan lagi. Menurut KUHAP, harusnya hukuman diperberat dengan ditambah 1/3 supaya ada efek jera. Kalau hanya hukuman percobaan lagi, ini jadinya tidak pasti," jelas Ferry yang dihubungi okezone, Jumat (19/3/2010).
Pengacara yang pernah menangani kasus Zarima dan Sheila Marcia Joseph ini lalu mengambil perbandingan undang-undang di Amerika. Di negeri yang dipimpin Barack Obama itu, pelaku kejahatan bisa diberi hukuman percobaan atau probation.
"Tapi untuk kejahatan kedua, no way! Dia harus dipenjara," tegasnya.
Namun, Ferry melihat ada kewenangan majelis hakim yang memiliki pertimbangan hukum penuh dalam menjatuhkan vonis, yakni tertuang dalam pasal 127 KUHAP.
"Mungkin hakim mempertimbangkan, Pasha bisa menghibur jutaan orang. Sedangkan yang disakiti cuma satu, Okie. Tapi menurut saya, tetap walau satu yang disakiti harusnya mendapat keadilan," tandasnya. (ang)
sumber :
0 comments:
Post a Comment