BOGOR - Suhaebi mendapatkan bebas bersyarat dan kini mulai menghirup udara bebas. Meski demikian, mantan suami Cici Paramida ini dilarang berpergian ke luar negeri.
Kepala KPLP Pondok Rajek, Ramdani Boy mengatakan cuti bersyarat sudah bisa didapat Suhaebi. Lelaki yang dipenjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cici Paramida.
“Setelah banding ditolak, maka masa tahanan satu tahun sudah inkrah. Jadi dia berhak mendapat cuti bersyarat,” kata Boy ditemui di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/3/2010).
Dia menambahkan, selama cuti bersyarat Suhaebi tidak diperkenankan berpergian ke luar negeri. "Dan sebulan sekali (suhaebi) harus melapor ke balai pemasyarakatan," pungkasnya.
Suhaebi dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menabrak Cici dengan mobil di Puncak, Jawa Barat, 14 Juni 2009. Pengusaha itu dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 30 Oktober 2009.
Seperti diketahui, Suhaebi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap Cici tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai pasal 55 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai pasal tersebut, pelaku KDRT diancam hukuman lima tahun.
(nov)
sumber :
0 comments:
Post a Comment