JAKARTA - Eks suami Cici Paramida, Ahmad Suhaebi, telah bebas dari bui dengan cuti bersyarat. Cici melalui kuasa hukumnya, Riri Purbasari, menanggapinya datar.
Cici saat Suhaebi divonis setahun penjara, sempat tidak puas dan mengadu ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, sekaligus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, saat Suhaebi bebas karena cuti bersyarat, Cici tak protes.
"Pada dasarnya kebenaran sudah ditegakkan. Apa yang dialami Cici sudah ditegakkan. Suhaebi sudah dinyatakan bersalah, kecuali kalau dia mau neka-neko lagi," ujar kuasa hukum Cici, Riri Purbasari, saat dihubungi okezone, Minggu (21/3/2010).
Riri mengaku, belum mengecek apakah Suhaebi telah bebas dari bui. "Saya belum mengecek apakah dia (Suhaebi) sudah keluar apa belum. Mungkin saja pengacaranya memperpendek masa hukuman dengan alasan dia sudah tua dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Riri.
Suhaebi bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukuman. Dia dibebaskan pada 20 Maret 2010.
Seperti diketahui, Suhaebi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap Cici tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai pasal 55 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai pasal tersebut, pelaku KDRT diancam hukuman lima tahun. (ang)
sumber :
0 comments:
Post a Comment