JAKARTA - Mantan suami Cici Paramida, Ahmad Suhaebi, telah bebas sejak 20 Maret 2010. Suhaebi bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.
"Pak Suhaebi sudah menjalini 2/3 hukuman, jadi tanggal 20 Maret kemarin, pak Suhaebi mendapatkan cuti bersyarat. Dengan demikian pak Suhaebi bisa meninggalkan lembaga permasyakatan," jelas kuasa hukum Suhaebi, Edy Sidabutar, saat dihubungi okezone, Minggu (21/3/2010).
Suhaebi dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menabrak Cici dengan mobil di Puncak, Jawa Barat, 14 Juni 2009. Pengusaha itu dijatuhi hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 30 Oktober 2009.
Setelah keluar dari bui, Suhaebi ingin melakukan aktivitas seperti sebelumnya. "Beliau sangat senang akhirnya bebas. Dia ingin kembali ke aktivitas yang sudah lama ditinggalkan," imbuh Edy.
Menghirup udara bebas, Suhaebi tak lantas menggelar ritual buang sial. Dia hanya menghelat acara syukuran kecil-kecilan yang dihadiri keluarga, teman dekat dan karyawan perusahaannya.
Seperti diketahui, Suhaebi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap Cici tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai pasal 55 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sesuai pasal tersebut, pelaku KDRT diancam hukuman lima tahun. (ang)
sumber :
0 comments:
Post a Comment