BOGOR - Akhirnya, Pasha divonis bersalah oleh hakim dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istri, Okie Agustina. Hanya saja, Pasha tidak langsung dikirim ke bui.
Vonis dibacakan oleh ketua hakim Wedhayati, SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/3/2010).
"Menyatakan bersalah kepada Sigit Purnomo dengan hukuman 10 bulan. Tapi tidak perlu menjalani hukuman. Sigit diberi masa percobaan 12 bulan. Jika dalam 12 bulan ke depan tidak hati-hati (kembali mengulangi perbuatan), maka masuk penjara selama 10 bulan," ujar Wedhayati.
Vokalis Ungu itu diputuskan bersalah setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti berupa satu hasil scan dari rumah sakit dan satu scan kepala Okie yang telah dikembalikan. Selain dinyatakan bersalah, Pasha dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Setelah mendengarkan vonis hakim, ayah tiga anak itu masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hakim pun memberi kesempatan kepada Pasha untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara 1 tahun, 6 bulan. (ang)
sumber :
0 comments:
Post a Comment