JAKARTA - D'Masiv digugat Rp3 miliar oleh Farizal, pihak yang mengundang D'Masiv manggung di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sebenarnya, band ini telah berupaya mengembalikan honor Rp50 juta, tapi ditolak.
"Mereka sudah mau mengembalikan uang honor yang sudah dibayarkan sebesar Rp50 juta. Itu hari Senin (15 Maret) pengacara mereka menghubungi saya. Tapi untuk apa uang Rp50 juta itu? Lebih baik kasus ini berjalan. Kita lihat siapa yang diwajibkan dan siapa yang menerima kewajiban itu," tantang Farizal usai mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Kuasa hukum Farizal, Syahrir Amirudin, SH, menyatakan gugatan tersebut tidak main-main. Pihaknya siap bertarung melawan D'Masiv di pengadilan.
"Kita perang di pengadilan. Logikanya, ada tempat berantem yang disediakan negara, namanya pengadilan. Nah, mari kita adu bukti. Nanti ada hakim yang menengahi. Gugatan ini tidak main-main," terang Syahrir.
Gugatan ini berawal dari wanprestasi D'Masiv yang tidak manggung di acara ulang tahun Kabupaten Sinjai, Makassar, pada 27 Februari 2010. Akibat mangkirnya D'Masiv, Farizal menderita kerugian materil dan immateril.
Kerugian materil yakni honor yang telah diterima D'Masiv sebesar Rp50 juta, biaya tiket pesawat pulang pergi, panggung, genset, transportasi, hotel, dan lain-lain. Kerugian materil total Rp552.932.200.
"Itu yang harus mereka pertanggungjawabkan. Lalu mereka harus meminta maaf kepada Bupati Sinjai, masyarakat Sinjai dan kepada penggugat sendiri. Pihak penggugat meminta ganti rugi immateril sebesar Rp3 miliar," urai Farizal.
Selain itu, penggugat meminta sita jaminan yakni bangunan milik tergugat PT Musica yang berada di Pancoran Timur. Soal besarnya nilai gugatan yang diajukan, Farizal menganggapnya masih dalam batas kewajaran. (ang
sumber :
0 comments:
Post a Comment